For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1963 tentang Pengesahan Ketentuan Tanda Lencana Jabatan Bagi Para Penjabat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi Dengan Bentuk Ukuran Dan Warna Sebagaimana Tertera

Also known as: Keppres 69/1963 · Keppres No. 69 Tahun 1963 · Keppres Nomor 69 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:24 April 1963Publication Date:24 April 1963
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Ketentuan Tanda Lencana Jabatan Bagi Para Penjabat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi Dengan Bentuk Ukuran Dan Warna Sebagaimana Tertera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 1963
Publication Date24 April 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 381 Tahun 1962 dan Nomor 19 Tahun 1963.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengesahkan ketentuan mengenai tanda lencana jabatan bagi para pejabat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Lencana ini memiliki bentuk, ukuran, dan warna yang telah ditentukan dan harus dipakai di tengah-tengah saku baju sebelah kanan pada pakaian dinas atau pakaian yang digunakan untuk dinas. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 April 1963.

(-)

(-)