Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2026. Kebijakan ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Tujuan utama dari RKPD ini adalah untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan antar wilayah, sektor, dan tingkat pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RKPD Tahun 2026 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, serta menjadi acuan bagi Kepala Daerah dan DPRD dalam menentukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, RKPD ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.