on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Also known as: Peraturan BI 7/43/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/43/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran dan sarana perkembangan numismatika di Indonesia, sehingga perlu mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan untuk mendorong perkembangan numismatika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai karakteristik fisik uang khusus, termasuk warna dominan biru, gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, gambar Danau Beratan, serta berbagai elemen pengaman seperti mikroteks, miniteks, dan tinta khusus. Selain itu, diatur pula mengenai harga jual uang khusus yang berbeda dengan nilai nominalnya, serta mekanisme pengedaran dan penggantian uang khusus yang rusak.