on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pengalihan Pemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco)
Also known as: PP 13/1986 · PP No. 13 Tahun 1986 · PP Nomor 13 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengalihkan kepemilikan saham negara pada PT. Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) kepada para karyawan perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan karena perusahaan dianggap tidak efisien jika tetap dikelola oleh negara. Ketentuan Substansial: Pengalihan saham dilakukan melalui penjualan kepada bekas karyawan PT. Jatraco sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai jual saham ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan. Aktiva perusahaan berupa tanah dan uang tunai dikecualikan dari pengalihan dan ditarik kembali menjadi kekayaan negara.