For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 5/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2013Publication Date:2 Juli 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date02 Juli 2013
Publication Date02 Juli 2013
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral, termasuk pembuatan peraturan perundang-undangan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi.
  2. Penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
  3. Persyaratan dan tata cara pemberian WIUP dan IUP, termasuk persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
  4. Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban melakukan kegiatan pertambangan sesuai rencana, menerapkan kaidah teknis pertambangan yang benar, melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan.
  5. Ketentuan mengenai reklamasi dan pascatambang, termasuk kewajiban menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang IUP dan IPR, seperti melakukan kegiatan usaha pertambangan di luar WIUP atau WPR yang telah ditetapkan, memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan, dan melakukan kegiatan usaha pertambangan yang membahayakan lingkungan hidup.

1. Izin usaha pertambangan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin habis. 2. Pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penambangan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.