on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 5/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang IUP dan IPR, seperti melakukan kegiatan usaha pertambangan di luar WIUP atau WPR yang telah ditetapkan, memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan, dan melakukan kegiatan usaha pertambangan yang membahayakan lingkungan hidup.