Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum dalam pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan.
- Jenis-jenis pelayanan umum yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, home care, visite/konsultasi antar dokter, pelayanan medik, rehabilitasi medik, pemeriksaan psikologi, pelayanan spesialis, pelayanan kebidanan, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pelayanan penunjang non medik, pelayanan farmasi, dan unit transfusi darah.
- Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas beserta jaringannya.
- Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.