on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Pidie Jaya 7/2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Ketentuan Substansial:
APBK terdiri dari pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 980.006.342.403,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 979.006.342.403,- yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 1.000.000.000,- yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Terdapat defisit sebesar Rp 1.000.000.000,- yang akan ditutupi dari pembiayaan neto.
Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.