For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Pidie Jaya 7/2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentMeureudu

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

APBK terdiri dari pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 980.006.342.403,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 979.006.342.403,- yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 1.000.000.000,- yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Terdapat defisit sebesar Rp 1.000.000.000,- yang akan ditutupi dari pembiayaan neto.

Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

(-)

(-)