For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PAWAN

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 13/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PAWAN
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor: 1 Tahun 1987 Seri: D Nomor: 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor: 27 Tahun 1991 Seri: D Nomor: 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pawan (Perumda Tirta Pawan). Maksud pendirian Perumda Tirta Pawan adalah untuk melakukan penyediaan dan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat di Daerah. Tujuan pendiriannya adalah untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penyediaan air minum secara berkesinambungan, memberikan manfaat bagi pengembangan perekonomian Daerah, dan meningkatkan penerimaan Daerah. Kegiatan usaha Perumda Tirta Pawan meliputi memproduksi dan mendistribusikan air minum, membangun dan mengelola instalasi pengolahan serta jaringan distribusi air minum, melaksanakan tugas penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diberikan Pemerintah Daerah, menyediakan dan melakukan penjualan air curah, serta mengembangkan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Modal dasar Perumda Tirta Pawan sebesar Rp. 30.000.000, dengan modal yang disetor sebesar Rp. 49.250.159.760. Penambahan modal dapat dilakukan melalui penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas, dengan prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku. Organ Perumda Tirta Pawan terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda. Perumda Tirta Pawan wajib memiliki rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang beralih kepada Perumda Tirta Pawan. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)