Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pawan (Perumda Tirta Pawan). Maksud pendirian Perumda Tirta Pawan adalah untuk melakukan penyediaan dan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat di Daerah. Tujuan pendiriannya adalah untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penyediaan air minum secara berkesinambungan, memberikan manfaat bagi pengembangan perekonomian Daerah, dan meningkatkan penerimaan Daerah.
Kegiatan usaha Perumda Tirta Pawan meliputi memproduksi dan mendistribusikan air minum, membangun dan mengelola instalasi pengolahan serta jaringan distribusi air minum, melaksanakan tugas penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diberikan Pemerintah Daerah, menyediakan dan melakukan penjualan air curah, serta mengembangkan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Modal dasar Perumda Tirta Pawan sebesar Rp. 30.000.000, dengan modal yang disetor sebesar Rp. 49.250.159.760. Penambahan modal dapat dilakukan melalui penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas, dengan prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku. Organ Perumda Tirta Pawan terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda. Perumda Tirta Pawan wajib memiliki rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan.