For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

Also known as: Peraturan BP Tapera 1/2020 · Peraturan BP Tapera No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 September 2020Publication Date:26 Agustus 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara Penunjukan Bank Kustodian
LocationBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Effective Date04 September 2020
Publication Date26 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mengatur tentang tata cara penunjukan Bank Kustodian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Bank Kustodian, yang meliputi pembentukan panitia dan tim pelaksana pemilihan, pemilihan Bank Kustodian, dan penetapan Bank Kustodian. Persyaratan bagi Bank Kustodian peserta pemilihan mencakup memiliki fungsi sub-registry, merupakan BUMN atau terafiliasi, memiliki pengalaman beroperasi minimal 5 tahun, memiliki karyawan berpengalaman, memiliki sistem operasi yang terhubung dengan sistem terkait, memiliki kapasitas sistem penyimpanan yang memadai, memiliki pengalaman mengelola dana investor, memiliki kapasitas melaksanakan fungsi akuntansi dana, memiliki fungsi transfer agency, memiliki perencanaan kelangsungan bisnis, dan mampu menjalankan kewajiban sebagai Bank Kustodian.

Pemilihan Bank Kustodian dilaksanakan melalui metode pemilihan langsung dengan mengundang minimal 3 Bank Kustodian. Metode penilaian menggunakan parameter terbobot dengan prinsip total custody solution. Tahapan pemilihan meliputi pengiriman undangan, pemberian penjelasan, penyampaian proposal, penilaian administratif, presentasi, rapat tim penilai, pengumpulan nilai, rekomendasi penunjukan, dan rapat tim pemutus.

Tim Pemutus memutuskan dan menunjuk Bank Kustodian terpilih berdasarkan rangkuman penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai. BP Tapera membuat perjanjian kerja sama dengan Bank Kustodian terpilih yang memuat jangka waktu, kewajiban para pihak, struktur biaya, ketentuan sanksi, dan lain-lain.

1. Bank Kustodian yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilakukan penggantian Bank Kustodian.

1. Perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan Bank Kustodian terpilih harus memuat ketentuan sanksi.