For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 5/2015 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:18 Juni 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date-
Publication Date18 Juni 2015
Place of EnactmentSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktivitas usaha tani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.

Perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana produksi, perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis (padi, jagung, kedelai, tebu, bawang merah, cabai, dan sapi potong), penetapan harga pembelian pemerintah, mekanisme penyangga produksi, asuransi pertanian, sistem peringatan dini, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Perlindungan ini diberikan kepada petani yang tidak memiliki lahan sendiri, petani dengan lahan kurang dari 2 hektare, dan peternak rakyat.

Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, penyediaan pembiayaan, pembentukan kelompok tani dan gabungan kelompok tani, serta pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMPetani). Pemerintah Provinsi wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, memberikan fasilitas penyuluhan dan pendampingan, menyediakan pembiayaan melalui lembaga perbankan milik Pemerintah Provinsi, serta memfasilitasi pembentukan BUMPetani.

Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara reguler atau insidental, serta membentuk Tim Koordinasi untuk pengawasan.

(-)

1. Setiap Petani, Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, penghentian pemberian bantuan, atau pembatalan kerjasama.