on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
Also known as: PERPRES 86/2020 · PERPRES No. 86 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun. RKP Tahun 2021 bertujuan memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Dokumen ini memuat narasi yang terdiri dari pendahuluan, spektrum perencanaan pembangunan nasional, tema dan sasaran pembangunan, prioritas nasional dan pendanaannya, serta kaidah pelaksanaan. Selain itu, terdapat matriks pembangunan dan matriks proyek prioritas yang menjelaskan program, kegiatan, dan proyek prioritas beserta alokasi pendanaannya. RKP Tahun 2021 digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun anggaran dan rencana kerja masing-masing. Perubahan alokasi anggaran harus dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui oleh Presiden. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab untuk memutakhirkan RKP berdasarkan Undang-Undang APBN dan melaporkannya kepada Presiden.