on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 03/2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a sampai e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah semula Rp. 1.157.992.877.155,48 bertambah menjadi Rp. 1.404.424.887.136,69, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah semula Rp. 1.426.836.730.694,58 bertambah menjadi Rp. 1.468.677.000.000,00, meliputi Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah semula Rp. 268.843.853.539,10 berkurang menjadi Rp. 64.252.112.863,31, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.