Peraturan Daerah Kabupaten Batang ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2009.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Semula Rp. 573.555.051.000,00 menjadi Rp. 597.931.314.725,48 setelah perubahan.
* Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:**
* Semula Rp. 613.547.116.000,00 menjadi Rp. 663.552.323.825,40 setelah perubahan.
* Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan semula Rp. 46.154.572.000,00 menjadi Rp. 71.928.516.099,92 setelah perubahan.
* Pengeluaran semula Rp. 6.162.507.000,00 menjadi Rp. 6.307.507.000,00 setelah perubahan.
* Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 65.621.009.099,92
Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti ringkasan anggaran, rincian anggaran menurut urusan pemerintahan dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.