Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pertamanan dan dekorasi kota. Latar belakangnya adalah untuk menyeimbangkan pembangunan kota antara perkembangan fisik dan ekologi, mengingat pembangunan kota cenderung meminimalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menghilangkan wajah alam.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Kedudukan dan fungsi pertamanan dan dekorasi kota. Pertamanan berfungsi untuk memperbaiki iklim mikro, menjaga estetika kota, mengurangi pencemaran udara, dan mendukung keanekaragaman hayati. Dekorasi kota berfungsi untuk memperindah ruang kota pada malam hari dan mendukung keamanan kota.
- Pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, yang dapat menjalin kemitraan dengan pihak lain. Setiap orang atau badan yang membangun diwajibkan menanam pohon atau tanaman di depan bangunan.
- Pemanfaatan pertamanan yang dikuasai Pemerintah Daerah adalah kewenangan Pemerintah Daerah, namun dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan izin. Penebangan pohon yang mengganggu lingkungan memerlukan persetujuan dan penggantian bibit.
- Pengendalian dan pemanfaatan pertamanan memerlukan izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Setiap orang atau badan yang membangun diwajibkan menanam pohon atau tanaman di depan bangunan sesuai dengan klasifikasi luasan kavling tanah.
- Setiap penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan diwajibkan memelihara pohon atau tanaman dan memotong rumput secara periodik.
- Setiap orang atau badan dapat berperan serta untuk mengelola Dekorasi Kota dengan cara melakukan kerjasama pemanfataan dengan Pemerintah Daerah.