Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ketahanan pangan dan gizi di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah keberhasilan kota dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi melalui produksi dan distribusi yang baik, yang perlu dipertahankan secara berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketahanan pangan dan gizi, termasuk perencanaan, ketersediaan, penganekaragaman, keterjangkauan, konsumsi, sistem informasi, peran serta masyarakat, dan pembentukan Satgas Pangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal.
2. Perencanaan ketahanan pangan dan gizi diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah, melibatkan masyarakat.
3. Penganekaragaman pangan dilakukan melalui optimalisasi pangan lokal, pengembangan teknologi, dan pengenalan jenis pangan baru.
4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan keterjangkauan pangan melalui kebijakan distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi harga, dan bantuan pangan.
5. Peningkatan konsumsi pangan masyarakat dilakukan melalui penetapan target konsumsi, penyediaan pangan beragam dan bergizi, serta pengembangan pengetahuan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi.