For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Also known as: Perda Kota Madiun 5/2021 · Perda Kota Madiun No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2021Publication Date:10 Desember 2021
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date10 Desember 2021
Publication Date10 Desember 2021
Place of EnactmentMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ketahanan pangan dan gizi di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah keberhasilan kota dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi melalui produksi dan distribusi yang baik, yang perlu dipertahankan secara berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketahanan pangan dan gizi, termasuk perencanaan, ketersediaan, penganekaragaman, keterjangkauan, konsumsi, sistem informasi, peran serta masyarakat, dan pembentukan Satgas Pangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal. 2. Perencanaan ketahanan pangan dan gizi diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah, melibatkan masyarakat. 3. Penganekaragaman pangan dilakukan melalui optimalisasi pangan lokal, pengembangan teknologi, dan pengenalan jenis pangan baru. 4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan keterjangkauan pangan melalui kebijakan distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi harga, dan bantuan pangan. 5. Peningkatan konsumsi pangan masyarakat dilakukan melalui penetapan target konsumsi, penyediaan pangan beragam dan bergizi, serta pengembangan pengetahuan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan produksi/peredaran, penarikan pangan dari peredaran, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.