For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Luwu 13/2021 · Perda Kabupaten Luwu No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Luwu
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentBelopa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk memastikan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.370.412.567.476,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari Pemerintah Pusat dan antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas pendapatan hibah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.380.412.567.476,- yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5.500.000.000,- yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan terdiri atas penyertaan modal.

Surplus/Defisit: Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp10.000.000.000,-. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan neto yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)