Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Nias. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang milik daerah secara tertib dan profesional sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan barang milik daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola barang milik daerah dalam rangka pembangunan serta membantu mengamankan aset daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, Penyimpan barang milik daerah, dan Pengurus barang milik daerah.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
- Pengadaan: Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel.
- Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan barang diterima oleh Penyimpan Barang dan disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
- Penggunaan: Barang Milik Daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
- Penatausahaan: Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa : sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penghapusan: Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna, dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
- Pemindahtanganan: Bentuk-bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi: penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
- Pembiayaan: Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.