Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk periode 2015-2035. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kabupaten dengan pemanfaatan ruang yang serasi berbasis agroindustri. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat-pusat pengembangan wilayah, keterkaitan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan kawasan perkebunan dan pertanian, pembangunan kawasan agroindustri, pengembangan sistem prasarana wilayah, peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, pengembangan pemanfaatan sumber daya alam, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan. Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang terdiri dari indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.