For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 988/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 988/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004 tentang Pencantuman Nama Generik pada Label Obat

Also known as: Permenkes 988/MENKES/SK/VIII/2004 · Permenkes No. 988/MENKES/SK/VIII/2004

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2004Publication Date:31 Agustus 2004
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePencantuman Nama Generik pada Label Obat
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date31 Agustus 2004
Publication Date31 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan penandaan atau informasi pada label obat. Peraturan ini mengatur pencantuman nama generik pada label obat. Nama obat jadi harus dituliskan dalam nama generik dan nama dagang, dengan nama generik ditampilkan tepat di atas nama dagang menggunakan ukuran huruf yang lebih besar dan jenis serta warna huruf yang sama. Jika nama dagang menggunakan jenis huruf khusus, nama generik harus dituliskan dengan jenis huruf 'Helvetica medium' atau 'universe medium'.

1. Pabrik Obat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini harus sudah mencantumkan nama generik pada label obat yang diproduksi dan diedarkan.

(-)