Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional pembina industri serta menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan industri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan dan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah.
- Tugas jabatan Pembina Industri yaitu melakukan Pembinaan Industri.
- Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kredit terdiri atas Pembinaan Industri, pengembangan profesi, dan penunjang.
- Penyusunan, penyampaian, dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
- Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
- Standar Kompetensi yang harus dipenuhi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri.
- Uji Kompetensi yang dilakukan untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan.
- Pengembangan kompetensi melalui pelatihan fungsional dan teknis.
- Penilaian kinerja Pembina Industri berdasarkan perencanaan kinerja dan perilaku kerja.
- Target, penilaian, dan penetapan Angka Kredit.
- Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan.
- Pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali.