For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 1/2012 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2012Publication Date:2 Januari 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date11 Januari 2012
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan pedoman penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi. Latar belakangnya adalah amanat RPJPN 2005-2025 yang menekankan reformasi birokrasi, yang kemudian dijabarkan dalam RPJMN 2010-2014 sebagai prioritas pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk:

  1. Memperoleh informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya perbaikan yang diperlukan.
  2. Menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi bagi Kementerian PAN dan RB, serta memfasilitasi bench learning antar instansi.
  3. Melakukan penilaian mandiri (self-assessment) atas pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing instansi pemerintah.

Pedoman ini memfokuskan penilaian terhadap langkah-langkah reformasi birokrasi yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah, dikaitkan dengan ‘Hasil Yang Diharapkan' dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 dan Indikator Kinerja Utama instansi pemerintah. Penilaian mandiri dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan menyampaikan data/informasi hasil penilaian secara on-line kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)