on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 9/2018 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.714.031.199.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.814.797.414.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (100.766.215.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 100.766.215.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 100.766.215.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Keadaan darurat dan mendesak memiliki kriteria yang telah ditetapkan.