Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo, yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo, meliputi Kecamatan Atinggola, Kwandang, Anggrek, Sumalata, dan Tolinggula. Batas wilayah Kabupaten Gorontalo Utara meliputi Laut Sulawesi di utara, Kabupaten Bolaang Mongondow di timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato di selatan, serta Kabupaten Buol di barat. Ibu kota Kabupaten Gorontalo Utara berkedudukan di Kwandang.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Gorontalo Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, penyediaan sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, penanggulangan masalah sosial, ketenagakerjaan, koperasi, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan, administrasi pemerintahan, penanaman modal, dan pelayanan dasar lainnya.
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Undang-Undang diundangkan. Pengisian anggota DPRD pertama kali dilakukan dengan penetapan berdasarkan hasil Pemilu 2004. Bupati dan Wakil Bupati dipilih paling lama 1 tahun sejak terbentuknya kabupaten. Pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan kepada APBD Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo.
Bupati Gorontalo bersama Penjabat Bupati Gorontalo Utara menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen. Kabupaten Gorontalo Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo memberikan hibah dan bantuan dana selama 2 tahun berturut-turut.