For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah

Also known as: PERPRES 11/2011 · PERPRES No. 11 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2011Publication Date:24 Februari 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2011
Publication Date24 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya di Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan agama Buddha. Sekolah ini merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Raden Wijaya. Semua aset dan kewajiban yayasan tersebut dialihkan kepada Kementerian Agama. Sekolah ini akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur status kepegawaian pegawai yang sebelumnya bekerja di sekolah tinggi tersebut.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya, Jawa Tengah. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)