For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Perhubungan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permenhub 116/2017 · Permenhub No. 116 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 116 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Perhubungan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang di Kementerian Perhubungan, Instansi Pusat selain Kementerian Perhubungan, dan/atau Instansi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional bidang perhubungan melalui Penyesuaian/Inpassing. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengusulan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional, kriteria pengangkatan, persyaratan, tata cara Penyesuaian/Inpassing, dan uji kompetensi. Pengangkatan ini dibagi menjadi kategori keterampilan dan kategori keahlian, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing kategori. Proses ini melibatkan pengusulan formasi oleh instansi pusat dan daerah, persetujuan oleh Menteri, dan penetapan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai angka kredit kumulatif dan tata cara administrasi yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional.

(-)

(-)