For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Keppres 45/2014 · Keppres No. 45 Tahun 2014 · Keppres Nomor 45 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Sumatera Selatan sebagai Ketua, Bupati Banyuasin sebagai Wakil Ketua, dan beberapa kepala kantor wilayah serta badan terkait di Provinsi Sumatera Selatan. Dewan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

(-)

(-)