For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:2 Agustus 2013
Hubungan KetenagakerjaanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date02 Agustus 2013
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2013 mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur Badan Narkotika Provinsi (BNP) menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan peralihan status kelembagaan BNP menjadi kelembagaan pusat. Hal ini menyebabkan kewenangan pelaksanaan penanganan narkotika di daerah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menghindari benturan program kegiatan dan permasalahan kewenangan lainnya.

1. Pelaksanaan penempatan pegawai Badan Narkotika Provinsi dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

(-)