For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Permensos 9/2018 · Permensos No. 9 Tahun 2018 · Permensos Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2018Publication Date:8 Juni 2018
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeStandar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota
LocationKementerian Sosial
Effective Date06 Juli 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota 2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2010 tentang Panduan Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan pelayanan dasar sosial, termasuk rehabilitasi sosial dan perlindungan serta jaminan sosial bagi korban bencana. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan dasar ini, yang meliputi standar dan jumlah kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya manusia, serta petunjuk teknis pemenuhan standar. Peraturan ini juga mengatur tentang standar minimum sarana dan prasarana, serta tata cara pemenuhan standar pelayanan minimal bidang sosial.

(-)

(-)