on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 23/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kebutuhan biaya pengelolaan dan pemeliharaan tempat parkir.
Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.