For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Besaran Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 2/2024 · Permendag No. 2 Tahun 2024 · Permendag Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeBesaran Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date16 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan besaran tarif PNBP pada Kementerian Perdagangan yang dapat dikenakan hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), 50% (lima puluh persen), dan 70% (tujuh puluh persen). Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023.

Tarif 0% dikenakan pada jasa pendidikan tinggi (Akademi Metrologi dan Instrumentasi), sertifikasi (produk, sistem manajemen mutu, personil), pengujian dan pengambilan contoh (internal Kemendag), verifikasi (internal Direktorat Metrologi), kalibrasi (lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan Direktorat Metrologi), pelatihan teknis (mahasiswa kurang mampu), dan penggunaan sarana prasarana (internal Kemendag).

Tarif 50% dikenakan pada jasa pengujian dan pengambilan contoh (usaha mikro kecil), pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe (produsen dalam negeri), tera dan tera ulang (pemilik alat yang memerlukan penanganan khusus), kalibrasi (lembaga pendidikan), pelatihan teknis (kabupaten tertinggal, usaha mikro, mahasiswa), dan pelatihan fungsional kemetrologian (SDM aparatur).

Tarif 70% dikenakan pada jasa sertifikasi (usaha menengah) dan sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus (usaha menengah).

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif untuk masing-masing jenis jasa, termasuk dokumen yang diperlukan dan proses permohonan.

(-)

(-)