For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 17/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 September 2013Publication Date:30 September 2013
Pemerintahan DesaPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date30 September 2013
Publication Date30 September 2013
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa serta memanfaatkan potensi desa.

Urusan pemerintahan kabupaten yang dapat diserahkan kepada desa meliputi berbagai bidang, antara lain:

  1. Pertanian dan Ketahanan Pangan
  2. Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral
  3. Kehutanan dan Perkebunan
  4. Perindustrian dan Perdagangan
  5. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  6. Penanaman Modal
  7. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  8. Kesehatan
  9. Pendidikan dan Kebudayaan
  10. Sosial
  11. Penataan Ruang
  12. Pemukiman/Perumahan
  13. Pekerjaan Umum
  14. Perhubungan
  15. Lingkungan Hidup
  16. Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
  17. Otonomi Desa
  18. Perimbangan Keuangan
  19. Tugas Pembantuan
  20. Pariwisata
  21. Pertanahan
  22. Kependudukan dan Catatan Sipil
  23. Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Pemerintahan Umum
  24. Perencanaan
  25. Penerangan/Informasi dan Komunikasi
  26. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  27. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
  28. Pemuda dan Olahraga
  29. Pemberdayaan Masyarakat Desa
  30. Statistik
  31. Arsip dan Perpustakaan

Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi. Pemerintah Desa bersama BPD melakukan kajian untuk menetapkan urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan di desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada masing-masing Desa.

Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan dibiayai dari APBD Kabupaten. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan, yang dapat didelegasikan kepada Camat.

(-)

(-)