on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 17/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa serta memanfaatkan potensi desa.
Urusan pemerintahan kabupaten yang dapat diserahkan kepada desa meliputi berbagai bidang, antara lain:
Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi. Pemerintah Desa bersama BPD melakukan kajian untuk menetapkan urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan di desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada masing-masing Desa.
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan dibiayai dari APBD Kabupaten. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan, yang dapat didelegasikan kepada Camat.