Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.188.327.220.067,06 dan belanja sebesar Rp. 3.977.003.228.270,09, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (788.676.008.203,03). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.396.708.742.652,56 dan pengeluaran sebesar Rp. 72.691.143.685,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.324.017.598.967,56. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 10.171.795.400.594,50, jumlah kewajiban sebesar Rp. 227.054.469.171,79, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 9.944.740.931.422,76. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas per 31 Desember 2009 sebesar Rp 560.933.664.900,72. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.