For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 6/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2011Publication Date:17 Februari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date17 Februari 2011
Publication Date17 Februari 2011
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.188.327.220.067,06 dan belanja sebesar Rp. 3.977.003.228.270,09, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (788.676.008.203,03). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.396.708.742.652,56 dan pengeluaran sebesar Rp. 72.691.143.685,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.324.017.598.967,56. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 10.171.795.400.594,50, jumlah kewajiban sebesar Rp. 227.054.469.171,79, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 9.944.740.931.422,76. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas per 31 Desember 2009 sebesar Rp 560.933.664.900,72. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)