on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan
Also known as: Perda Kota Jayapura 13/2011 · Perda Kota Jayapura No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kota Jayapura sebagai perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan perbatasan. BPP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Jayapura. BPP memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, menjaga tanda batas, melakukan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan, dan melakukan pembangunan kawasan perbatasan antar pemerintah daerah atau dengan pihak ketiga.
Tugas BPP meliputi penetapan kebijakan program pembangunan perbatasan, penyusunan rencana anggaran, koordinasi pelaksanaan, serta evaluasi dan pengawasan kawasan perbatasan dan infrastruktur kawasan perbatasan. Fungsi BPP mencakup penyusunan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, koordinasi penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara, inventarisasi potensi sumber daya, penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, penyusunan anggaran, serta pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Susunan organisasi BPP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan), Bidang Pengelola Batas Negara (dengan Sub Bidang Pengelola Batas Negara dan Pengelola Lintas Batas Negara), Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan (dengan Sub Bidang Pengelola Potensi Kawasan dan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan), Bidang Infrastruktur Kawasan Perbatasan (dengan Sub Bidang Pengelola Infrastruktur Fisik Kawasan dan Pengelola Infrastruktur Ekonomi & Kesra), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPP adalah jabatan eselon IIb, Sekretariat eselon IIIa, Kepala Bidang eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang serta Kepala Unit Pelaksana Teknis eselon IVa.