Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Jenis retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan/penyedotan kakus, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum.
4. Struktur dan besaran tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis pelayanan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis pelayanan, kelas perawatan (untuk pelayanan kesehatan), jenis kendaraan (untuk parkir dan pengujian kendaraan bermotor), lokasi pasar (untuk pelayanan pasar), dan volume sampah (untuk pelayanan persampahan).
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, ketentuan penyidikan, dan sanksi administratif.