on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 21/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 21 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (PT BPR Bank Boyolali (Perseroda)).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, penyertaan modal ini juga bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan berkembangnya perekonomian masyarakat di Kabupaten Boyolali melalui peran perbankan yang sehat dan kuat.
Ketentuan Substansial: