For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 93 Tahun 2026

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 93 Tahun 2026 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Keputusan KPU 93/2026 · Keputusan KPU No. 93 Tahun 2026 · Keputusan KPU Nomor 93 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2026Publication Date:26 Februari 2026
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypeKeputusan Komisi Pemilihan Umum
Effective Date26 Februari 2026
Publication Date26 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan ini menetapkan pedoman perencanaan dan penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penyesuaian mekanisme perencanaan dan penganggaran agar lebih efektif, efisien, profesional, dan akuntabel, serta untuk menjaga netralitas KPU. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan standardisasi dalam pengajuan usulan hibah kepada Pemerintah Daerah, meningkatkan capaian kinerja kegiatan Prioritas Nasional, serta mengendalikan potensi ketidaksinkronan antara anggaran APBN dan APBD.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini mengatur mengenai mekanisme pengajuan, koordinasi, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah direviu oleh KPU sebelum diajukan kepada Pemerintah Daerah. Hibah ini mencakup kegiatan non-operasional seperti perjalanan dinas dan kegiatan Prioritas Nasional, serta kegiatan operasional perkantoran seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, dan dukungan administrasi. Keputusan ini juga menetapkan standar kebutuhan hibah serta format Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja KPU dalam mengelola hibah daerah.

(-)

(-)