on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 93 Tahun 2026 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Keputusan KPU 93/2026 · Keputusan KPU No. 93 Tahun 2026 · Keputusan KPU Nomor 93 Tahun 2026
Keputusan ini menetapkan pedoman perencanaan dan penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penyesuaian mekanisme perencanaan dan penganggaran agar lebih efektif, efisien, profesional, dan akuntabel, serta untuk menjaga netralitas KPU. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan standardisasi dalam pengajuan usulan hibah kepada Pemerintah Daerah, meningkatkan capaian kinerja kegiatan Prioritas Nasional, serta mengendalikan potensi ketidaksinkronan antara anggaran APBN dan APBD.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini mengatur mengenai mekanisme pengajuan, koordinasi, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah direviu oleh KPU sebelum diajukan kepada Pemerintah Daerah. Hibah ini mencakup kegiatan non-operasional seperti perjalanan dinas dan kegiatan Prioritas Nasional, serta kegiatan operasional perkantoran seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, dan dukungan administrasi. Keputusan ini juga menetapkan standar kebutuhan hibah serta format Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja KPU dalam mengelola hibah daerah.