For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Also known as: PMK 87/PMK.05/2018 · PMK No. 87/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:7 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date07 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 5A yang mengatur tarif layanan kapal, perubahan Pasal 7 mengenai tarif layanan rumah sakit, perubahan Pasal 16 mengenai tarif layanan kebandarudaraan, penghapusan Pasal 17, perubahan Pasal 24 mengenai jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsi BLU BP Batam, penghapusan Pasal 27, perubahan Pasal 28 dan 29 mengenai tarif layanan BLU BP Batam, serta perubahan Pasal 30 mengenai pembayaran tarif layanan dalam mata uang asing. Selain itu, dilakukan juga perubahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 terkait tarif layanan kepelabuhanan, layanan penumpang, dan layanan pengelolaan air.

(-)

(-)