For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 April 2009Publication Date:27 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date27 April 2009
Publication Date27 April 2009
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendorong produktivitas hasil-hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan daerah, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kewenangan yang semakin besar.

Ketentuan Substansial:

Retribusi dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha daerah yang meliputi benih tanaman pangan dan hortikultura, bibit ternak, benih ikan, benih tanaman hutan, dan benih tanaman perkebunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual. Tarif retribusi ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari harga pasar di wilayah daerah atau sekitarnya.

Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan jasa, yang meliputi unsur biaya per satuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa. Biaya meliputi biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal, dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa. Keuntungan ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya dan dari modal.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.