For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 16/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 16 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2019Publication Date:27 September 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date29 September 2019
Publication Date27 September 2019
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029. Perubahan tersebut mencakup: - Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan terkait tata ruang. - Acuan koordinasi penataan ruang wilayah provinsi, penyusunan rencana pembangunan provinsi, dan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi. - Pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. - Tujuan penataan ruang wilayah provinsi untuk mewujudkan ruang wilayah yang berdaya saing berbasis pertanian, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan. - Kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan pelayanan perdesaan dan perkotaan, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan infrastruktur. - Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung untuk pemeliharaan fungsi lingkungan hidup dan pencegahan dampak negatif kegiatan manusia. - Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya untuk keterpaduan kegiatan budi daya dan pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung lingkungan. - Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis untuk mendorong pengembangan perekonomian daerah, pelestarian sosial budaya, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. - Rencana pengembangan struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perdesaan, perkotaan, perwilayahan, dan jaringan prasarana wilayah. - Sistem perdesaan dengan mendorong pembentukan pusat pelayanan desa, kawasan agropolitan, dan kawasan minapolitan. - Sistem perkotaan dengan menetapkan PKN, PKW, dan PKL. - Sistem perwilayahan melalui pembagian wilayah pengembangan dan penentuan arah pengembangan. - Sistem jaringan prasarana wilayah yang meliputi transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, energi, dan jaringan lainnya. - Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi yang meliputi transportasi darat, laut, dan udara. - Sistem jaringan telekomunikasi yang terdiri atas jaringan kabel, nirkabel, dan informatika. - Sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sumber air dan prasarana sumber air. - Sistem jaringan energi yang meliputi infrastruktur minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, dan pengembangan energi baru terbarukan. - Sistem jaringan prasarana lainnya yang meliputi persampahan, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, dan jalur evakuasi bencana. - Kawasan lindung yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya. - Kawasan budi daya yang meliputi kawasan hutan produksi, hutan rakyat, peruntukan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pertahanan dan keamanan. - Kawasan strategis yang terdiri atas kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi.

(-)

(-)