Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029. Perubahan tersebut mencakup:
- Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan terkait tata ruang.
- Acuan koordinasi penataan ruang wilayah provinsi, penyusunan rencana pembangunan provinsi, dan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi.
- Pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Tujuan penataan ruang wilayah provinsi untuk mewujudkan ruang wilayah yang berdaya saing berbasis pertanian, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan.
- Kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan pelayanan perdesaan dan perkotaan, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan infrastruktur.
- Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung untuk pemeliharaan fungsi lingkungan hidup dan pencegahan dampak negatif kegiatan manusia.
- Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya untuk keterpaduan kegiatan budi daya dan pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung lingkungan.
- Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis untuk mendorong pengembangan perekonomian daerah, pelestarian sosial budaya, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Rencana pengembangan struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perdesaan, perkotaan, perwilayahan, dan jaringan prasarana wilayah.
- Sistem perdesaan dengan mendorong pembentukan pusat pelayanan desa, kawasan agropolitan, dan kawasan minapolitan.
- Sistem perkotaan dengan menetapkan PKN, PKW, dan PKL.
- Sistem perwilayahan melalui pembagian wilayah pengembangan dan penentuan arah pengembangan.
- Sistem jaringan prasarana wilayah yang meliputi transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, energi, dan jaringan lainnya.
- Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi yang meliputi transportasi darat, laut, dan udara.
- Sistem jaringan telekomunikasi yang terdiri atas jaringan kabel, nirkabel, dan informatika.
- Sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sumber air dan prasarana sumber air.
- Sistem jaringan energi yang meliputi infrastruktur minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, dan pengembangan energi baru terbarukan.
- Sistem jaringan prasarana lainnya yang meliputi persampahan, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, dan jalur evakuasi bencana.
- Kawasan lindung yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya.
- Kawasan budi daya yang meliputi kawasan hutan produksi, hutan rakyat, peruntukan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pertahanan dan keamanan.
- Kawasan strategis yang terdiri atas kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi.