For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Also known as: Keppres 22/2014 · Keppres No. 22 Tahun 2014 · Keppres Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2014Publication Date:2 Juni 2014
Perbankan & Lembaga KeuanganHukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juni 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan gambar mereka sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gambar kedua Pahlawan Nasional ini akan dicantumkan pada Rupiah kertas dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(-)

(-)