on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 17/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, tarif layanan kelas III yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan saat ini. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah menyarankan agar tarif layanan kelas III RSUD Panembahan Senopati ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 segera dicabut. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Bantul yang mengatur tarif layanan kesehatan kelas III, pencabutan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghindari permasalahan hukum dalam penerapan tarif layanan kesehatan.