Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara, serta mendinamiskan sistem kearsipan. Arsip terdiri dari Arsip Dinamis dan Arsip Statis, dengan Arsip Dinamis meliputi Arsip Aktif, Inaktif, dan Vital. Pengelolaan Arsip Dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, yang dilaksanakan oleh Unit Pengolah, Unit Kearsipan II, dan Unit Kearsipan I. Unit Pengolah bertugas mengolah Arsip Aktif, Vital, dan Terjaga, serta memindahkan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan II. Unit Kearsipan II mengelola Arsip Inaktif, Vital, dan Terjaga, serta memindahkan Arsip Inaktif permanen ke Unit Kearsipan I. Unit Kearsipan I membina kearsipan, mengelola Arsip Inaktif di Kantor Pusat BATAN, mengolah arsip menjadi informasi dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional, dan melaksanakan pemusnahan arsip. Klasifikasi Arsip BATAN dikelompokkan berdasarkan fungsi fasilitatif dan substantif, menggunakan sistem pengkodean alphanumeric.