For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa-bali

Also known as: SE Menteri PAN-RB 14/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 2021Publication Date:2 Juli 2021
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa-bali
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date02 Juli 2021
Publication Date02 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 (PPKM Darurat) di Wilayah Jawa dan Bali. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa PPKM Darurat.

Ketentuan substansial dalam surat edaran ini meliputi:

  1. Bagi instansi pemerintah di wilayah PPKM Darurat pada sektor non-esensial, ASN menjalankan tugas kedinasan di rumah (work from home) secara penuh (100%) dengan memperhatikan sasaran dan target kinerja.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor jika ada alasan penting dan mendesak.
  3. Untuk sektor esensial, jumlah pegawai yang bertugas di kantor maksimal 50%. Untuk sektor kritikal, jumlah pegawai yang bertugas di kantor maksimal 100%.
  4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
  5. ASN yang bertugas di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  6. PPK wajib memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja pegawai, menyederhanakan proses bisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru, membuka media komunikasi online untuk konsultasi dan pengaduan, serta memastikan output pelayanan sesuai standar.

1. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

(-)