Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan serta tata kelola pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Dalam aspek pendelegasian wewenang, Wali Kota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha (baik berbasis risiko maupun non-KBLI), perizinan non-berusaha, dan non-perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Seluruh proses perizinan berusaha di daerah wajib dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepala Dinas berkewajiban menjamin kelancaran pelayanan, menyusun standar operasional prosedur, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Wali Kota.
Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan perizinan dan pelayanan publik. Masyarakat dan pelaku usaha diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring, yang dikelola oleh DPMPTSP. Pengaduan tersebut mencakup pelaksanaan perizinan, kegiatan usaha yang tidak sesuai standar, hingga penyalahgunaan sistem OSS. DPMPTSP wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut paling lambat 14 hari kerja. Peraturan ini juga menetapkan standar pelayanan bagi pengelola pengaduan, perlindungan bagi pelapor, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.