For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 5/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentManado

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.915.748.741.750,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.961.889.897.710,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (46.141.155.960,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)