Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2016 menetapkan Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan fasilitas bandar udara. Pelaksanaan standar ini melibatkan komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, biaya, dan evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2017 dan dievaluasi secara berkelanjutan.