For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bungkulu

Also known as: Permenhub 80/2016 · Permenhub No. 80 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 80 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2016Publication Date:27 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bungkulu
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Juni 2016
Publication Date27 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2016 menetapkan Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan fasilitas bandar udara. Pelaksanaan standar ini melibatkan komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, biaya, dan evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2017 dan dievaluasi secara berkelanjutan.

1. Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017. 2. Standar Pelayanan yang telah diterapkan secara penuh wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu. 3. Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi.