For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Buru 19/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2011
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 39).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Buru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan ke dalam golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan yang diuji.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada biaya pengujian kendaraan bermotor dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan daya angkut kendaraan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 6 bulan. Saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus di muka, paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD.
  10. Tata Cara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului dengan surat teguran.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.