For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 3/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2005Publication Date:18 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Oktober 2005
Publication Date18 Oktober 2005
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, yang memerlukan pengaturan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah 7 Gross Tonage melalui Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

Peraturan ini menetapkan bahwa penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dikenakan retribusi. Obyek retribusi adalah penerbitan surat tersebut, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh penerbitan surat. Golongan retribusi termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan isi kotor kapal (Gross Tonage Kapal).

Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 10.000,00. Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah. Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran dan pendataan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak 2 kali retribusi yang terutang.