on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 3/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, yang memerlukan pengaturan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah 7 Gross Tonage melalui Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
Peraturan ini menetapkan bahwa penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dikenakan retribusi. Obyek retribusi adalah penerbitan surat tersebut, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh penerbitan surat. Golongan retribusi termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan isi kotor kapal (Gross Tonage Kapal).
Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 10.000,00. Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah. Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran dan pendataan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.