For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan PT Nusantara Batulicin

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan PT Nusantara Batulicin
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal PT. Nusantara Batulicin. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan memperkuat modal perusahaan serta mempercepat pengembangan usaha dalam rangka menumbuhkan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup total penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten kepada PT. Nusantara Batulicin sebesar Rp. 39,200,000,000,-. Penyertaan modal yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp. 15,000,000,000,-. Sisa penambahan penyertaan modal akan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 15,000,000,000,- dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 9,200,000,000,-. Penambahan penyertaan modal untuk tahun berikutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dianggarkan dalam APBD tahun berjalan. Penambahan penyertaan modal diserahkan langsung tunai oleh Pemerintah Daerah kepada PT. Nusantara Batulicin.

Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Dewan Komisaris, yang hasilnya disampaikan secara periodik kepada Bupati dan Manajemen PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) selaku pemegang saham.

(-)

(-)