Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendukung kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung (BG) berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasi (tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan).
- Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meliputi kegiatan layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi BG, penerbitan SLF, penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan pencetakan plakat SLF.
- Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
- Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk BG dan prasarana BG.
- Tata cara pemungutan retribusi dilakukan pada saat Subjek Retribusi mengajukan permohonan PBG. Retribusi harus dibayar sekaligus secara nontunai.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dapat diajukan oleh Wajib Retribusi.
- Penagihan retribusi dilakukan terhadap penundaan dan/atau angsuran pembayaran retribusi.
- Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok retribusi PBG.
- Hak untuk melakukan penagihan Retribusi PBG yang kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
- Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
- Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Sanksi administratif dikenakan kepada Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG.
- Penyidikan atas pelanggaran tindak pidana dibidang retribusi dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Wajib Retribusi yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.